
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu menyebut selama lebih dari satu dekade atau 10 tahun, negara membiarkan pelanggaran hukum berlangsung secara terang-terangan dalam sektor transportasi online tanpa ada payung hukum yang memadai.
"Regulasi itu penting dan harus segera dibuat. Jangan ditunda-tunda lagi. Ojek online sudah ada sejak 2010, artinya sudah 15 tahun kita bersama-sama melanggar undang-undang secara terbuka,” tegas Adian di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Adian menyampaikan sejumlah kritik tajam terhadap pola relasi antara negara, aplikator, dan driver ojek online (ojol).
Adian mempertanyakan narasi bahwa perusahaan aplikator seperti Gojek dan Grab telah menciptakan lapangan kerja secara signifikan. Menurutnya, ojek pangkalan sudah ada jauh sebelum aplikator hadir.
“Mereka hanya menyuntikkan teknologi. Kalau kita hitung sederhana, ada 31.800 RT di Jakarta. Kalau satu RT punya 10 tukang ojek, ada 310 ribu. Kalau 20 orang per RT, sudah 600 ribu. Lalu aplikator datang, apakah benar-benar menciptakan lapangan kerja baru atau hanya mengubah model kerja?” ujarnya.
Ia juga mengkritik klaim kontribusi aplikator dalam mendukung pedagang UMKM melalui layanan pesan antar makanan. “Sebelum mereka ada, pedagang juga sudah ada. Mereka hanya menjadi jembatan, dan itu tidak gratis. Jadi jangan ada manipulasi kesadaran publik seolah-olah mereka pahlawan,” katanya.
Lebih lanjut, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menyoroti tuntutan driver ojol yang menurutnya sangat sederhana: mendapatkan pendapatan layak agar anak-anak mereka bisa sekolah dan hidup secara manusiawi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: