
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo mengeluarkan dan mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Dalam Perpres itu, Presiden Prabowo mengubah rincian 8 program hasil terbaik cepat dalam rencana kerja pemerintah (RKP) 2025.
“...pada RKP Tahun 2025 disusun 83 Kegiatan Prioritas Utama yang menjadi penekanan, termasuk di dalamnya delapan Program Hasil Terbaik Cepat, yang memuat inisiatif untuk menghasilkan output signifikan dalam mencapai sasaran pembangunan nasional,” dikutip dari lampiran RKP Tahun 2025 itu.
Diketahui pada beleid sebelumnya, kenaikan gaji hanya menyasar aparatur sipil negara (ASN).
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri,” dikutip Perpres Nomor 109 Tahun 2024.
Kini, Prabowo menegaskan program kenaikan gaji juga menyasar pejabat negara lainnya.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” tulis Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Adapun 8 Program Hasil Terbaik Cepat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025:
1. Memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: