
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Usulan Forum Pirnawirawan TNI-Polri yang salah satunya mendesak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk mencopot Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI kian menggeliat. Namun keinginan tersebut nampaknya tidak mudah diwujudkan.
Analisa tersebut diungkapkan pengamat politik Boni Hargens.
"Dalam demokrasi konstitusional Indonesia, hal macam itu mustahil bisa terjadi," kata Boni Hargens, dilansir pada Selasa (29/4/2025).
Sebab, kata dia, presiden dan wakil presiden merupakan dwitunggal yang dipilih secara bersama dan langsung oleh rakyat melalui pemilu.
"Suatu hal yang inkonstitusional apabila ada upaya menggantikan wakil presiden di tengah jalan," ujar Boni.
Dia mengatakan tidak ada satu pun aturan di dalam UUD 1945 dan peraturan perundangan-undangan di Indonesia yang memperbolehkan wapres RI diganti.
Boni bahkan menyebut Pasal 7A UUD 1945 hanya menetapkan beberapa dasar pemakzulan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatan.
Menurut dia, beberapa dasar pemakzulan itu dilakukan apabila satu atau keduanya terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain.
"Sejauh ini, tidak ada satu pun dari klausul itu yang dilakukan oleh Wakil Presiden RI Gibran," ungkap Boni.
Dia mensinyalir para pengusung ide penggantian Wapres RI hanya mau memperkeruh perpolitikan nasional ketika pemerintah berupaya mengatasi ancaman multidimensi, terutama di bidang ekonomi.
"Apa yang dilakukan oleh kelompok yang menyudutkan Wapres Gibran adalah politik kekuasaan yang vulgar dan inkonstitusional. Gerakan macam ini berpotensi mengganggu stabilitas politik dan jalannya pemerintahan demokratis hasil Pemilu," paparnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: