Polemik Status Hutan di NTB, PKTHA: Secara Legal Hutan Milik Negara

1 week ago 12
Hutan (ilustrasi)

FAJAR.CO.ID, SUMBAWA – Maraknya kemunculan komunitas masyarakat adat di Sumbawa menuntut kompensasi atas pertambangan di wilayah hutan adat menuai pro dan kontra.

Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Julmansyah menegaskan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) belum ada surat keputusan (SK) hutan adat.

“Belum ada SK nya terkait penetapan hutan adat,” jelasnya dalam pesan singkat, Senin (6/10).

Dia mengungkapkan baru ada usulan terkait penetapan hutan adat di Lombok Utara yang diserahkan ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

“Secara legal formal masih status Kawasan hutan negara, belum ada SK penetapan hutan adatnya," tegasnya.

Dalam surat bernomor 522/736/Plan/Dishut, Dinas Kehutanan menegaskan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi PT Newmont telah memperoleh persetujuan dari Kepala Badan Planologi Departemen Kehutanan melalui surat No. 15/VII-KP/2004 tanggal 16 Januari 2004.

Surat tersebut turut menegaskan bahwa Hutan Dodo Jaran Pusang merupakan kawasan hutan tetap berdasarkan beberapa dasar hukum, antara lain:
1. Keputusan Pemerintah Hindia Belanda tahun 1931 tentang penetapan Hutan Tutupan Dodo dan Jaran Pusang.
2. Hasil pengkajian dan kesepakatan Tim Terpadu Provinsi NTB tahun 1982 yang terdiri dari berbagai instansi daerah, termasuk Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan.
3. Pengukuhan batas kawasan hutan oleh Departemen Kehutanan pada tahun 1986/1989 yang telah disepakati bersama masyarakat setempat.

Surat ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTB, Ir. Baderun Zainal, MM, dan ditembuskan kepada Gubernur NTB, Wakil Gubernur, Bupati Sumbawa, serta pimpinan PT Newmont Nusa Tenggara.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |