Munafri Lantik 26 Pejabat BUMD Makassar, Ini Nama-nama dan Jabatannya

1 week ago 13
Munafri Lantik 26 Pejabat BUMD Makassar

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR -- Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin melantik 26 pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Makassar. Terdiri dari direksi dan Dewan Pengawas (Dewas).

Pelantikan berlangsung Selasa, 7 Oktober 2025. Bertempat di Ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar.

"Saya Wali Kota Makassar dengan ini secara resmi melantik, saudara-saudara sebagai dewan pengawas dan direksi BUMD," kata Munafri.

Usai melantik, Munafri memandu para pejabat BUMD tersebut mengucapkan sumpah.

"Apakah saudara siap mengucapkan sumpah?" kata Munafri.

"Siap," jawab mereka serentak.

Adapun nama-nama 26 pejabat BUMD Makassar yang dilantik sebagai berikut:

  • Perumda Air Minum

Dewas:
Ketua: Dr. A. Zulkifly., S.Stp., Msi
Anggota:

  1. Andi Syahrum (anggota)
  2. Andi Taufiq Aris (anggota)
  3. Wirda Fauzah (anggota)
  • Perusahaan Umum Daerah Parkir Makassar Raya

Direksi

  1. Adi Rasyid Ali, SE.MM (dirut)
  2. Andi Ryan Adriyanto (dirops)
  3. Sahruddin Said (dirum)
  4. Syafri Hafid, SE (dirut keuangan)

Dewas
Ketua: Andi Asminullah
Anggota:

  1. Affandy Ibrahim (anggota)
  2. Amir Hamzah Karim (anggota)
  3. Muharram Madjid (anggota)
  • Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya

Direksi

  1. Aimansyah (direktur keuangan)
  2. Ali Gauli Arief (dirut)
  3. H. Irfan Darmawan Nm., SH (dirum)
  4. Rusli Patara, SP (dirops)

Dewas

  1. Amriana (anggota)
  2. Aris R. Pongpalilu( anggota)
  3. Evi Aprialti, SE, MM. (Ketua)
  4. Samsul Raga (anggota)
  • Perusahaan Umum Daerah Terminal Makassar Metro

Direksi

  1. Elber Makbul Amin (Direktru utama
  2. Hj. Lisdayanty Sabri, SE, M.M (direktur umum)
  3. M. Syachrul Maulana. (Dirops)

Dewas

  1. Muhammad Irwan Tamsul (anggota)
  2. Muhammad Rheza, S.STP., M.Si (ketua)
  3. Wawan Purnawan, SE. (Anggota

Sementara itu, untuk Direksi PDAM dan Badan Pengkreditan Rakyat (BPR) belum dilantik hari ini. Menunggu izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |