
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan kejahatan, dengan catatan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Namun, mereka menyayangkan langkah Tim Khusus Gabungan Intelijen Kodam XIV Hasanuddin yang pada 24 April 2025 menangkap 40 orang diduga pelaku penipuan digital.
Abdul Azis Dumpa, Direktur LBH Makassar, menilai tindakan itu telah melampaui batas kewenangan militer.
Penangkapan warga sipil oleh prajurit TNI dinilai sewenang-wenang dan bertentangan dengan amanat Undang-Undang No. 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Undang-undang tersebut secara tegas menetapkan bahwa tugas utama TNI adalah menjaga kedaulatan negara dan melindungi wilayah NKRI, bukan menjalankan fungsi penegakan hukum.
“Kita menginginkan ada penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat secara luas, namun tetap dalam koridor dan prosedur hukum yang berlaku. Tidak terdapat dasar hukum dan legitimasi yang sah bagi TNI untuk menjalankan tugas penegakan hukum, termasuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap warga sipil,” ujar Abdul Azis, Selasa (29/4/2025).
Dikatakan Abdul Azis, kekhawatiran publik atas kembalinya dominasi militer dalam kehidupan sipil kini mulai terbukti.
LBH Makassar menyoroti berbagai insiden lain, seperti pembubaran aksi mahasiswa, intervensi dalam kegiatan akademik, hingga langkah-langkah represif yang semestinya menjadi tanggung jawab kepolisian.
Azis menekankan bahwa melibatkan militer dalam wilayah sipil, khususnya proses hukum, sangat berbahaya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: