
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua kendaraan yang dikaitkan dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021–2023.
Penyitaan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan Ridwan Kamil dalam perkara yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp222 miliar.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebutkan bahwa salah satu kendaraan yang disita adalah mobil Mercedes-Benz yang saat ini masih berada di bengkel dan belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan).
Sementara itu, satu unit sepeda motor Royal Enfield tipe Classic 500 Limited Edition berwarna hitam dengan aksen garis emas serta saddle bag di kedua sisi, telah dipindahkan ke Rupbasan Cawang, Jakarta Timur, sejak Jumat (25/4/2025).
Tessa menyatakan bahwa motor tersebut tidak tercatat atas nama Ridwan Kamil maupun dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023 miliknya.
“Atas nama orang lain, bukan atas nama saudara RK (Ridwan Kamil),” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (28/4/2025).
Ia menambahkan bahwa identitas pemilik asli motor belum dapat dipublikasikan. Ridwan Kamil disebut dalam penyidikan karena posisinya sebagai Gubernur Jawa Barat yang secara otomatis menjadikannya komisaris Bank BJB. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: