Khalid Basalamah Kembalikan Uang dengan Skema Cicil, KPK Sebut Bukan Uang Korupsi

2 hours ago 2
Dai kondang, Khalid Zeed Abdullah Basalamah

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan uang yang dikembalikan Khalid Zeed Abdullah Basalamah bukan uang korupsi. Meski ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

Itu diungkapkan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Kepala jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.

“Jadi itu sebetulnya bukan suap, karena inisiatifnya dari si oknum dari Kemenag. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya.’ Itu sudah memeras,” kata Asep dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan uang tersebut disita KPK karena menjadi bukti adanya jual beli kuota haji khusus dalam penyidikan perkara di lingkungan Kemenag. Khalid sendiri, merupakan pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour.

“Penyidik sita dari ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag. Jadi, setidaknya pembagian kuota itu tidak terjadi begitu saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Khalid Basalamah yang juga merupakan ketua asosiasi biro perjalanan haji bernama Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji). Kala tampil di kanal YouTube Kasisolusi yang diunggah pada 13 September 2025, mengungkapkan telah mengembalikan uang terkait kasus kuota haji ke KPK.

Sementara uang tersebut merupakan biaya per jemaah haji dari Uhud Tour sebanyak 122 orang kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud. Adapun per orang diharuskan membayar sebesar 4.500 dolar Amerika Serikat.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |