Dibanding Nenek Asiani, Jaksa Iwan Hanya Dimutasi Usai Terima Rp500 Juta, Jhon Sitorus: Jangan-jangan Hanya Intrik

1 week ago 8
Jhon Sitorus

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Perbincangan terkait Jaksa Iwan Ginting terus mengalir setelah Kejagung hanya memberikan sanksi mutasi usai diduga menerima suap Rp500 juta.

Tidak sedikit yang mengutuk sikap yang ditunjukkan Kejagung. Sebab, dalam banyak kasus, ketika menyeret rakyat kecil tidak butuh lama untuk dipenjara.

Pegiat media sosial, Jhon Sitorus, turut menyayangkan hukuman yang diberikan kepada Iwan Ginting.

"Mutasi doang nih?," ujar Jhon di X @jhonsitorus_19, Selasa (7/10/2025).

Dikatakan Jhon, dalam perjalanan perkara, Jaksa Iwan Ginting sudah terbukti terima Rp 500 juta dari penilapan barang bukti oleh anak buahnya.

"Seharusnya aparat penegak hukum dihukum seberat-beratnya, bukan sekadar dimutasi saja," sesalnya.

Jhon pun merasa curiga, mutasi yang diberikan kepada Iwan Ginting hanya penyebaran kabar bohong yang sengaja untuk menutupi sesuatu.

"Jangan-jangan mutasi hanya sekadar intrik, tidak ada keseriusan dari Kejaksaan," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Nenek Asyani merupakan seorang wanita 63 tahun dari Situbondo, Jawa Timur, yang menjadi sorotan publik pada 2015 lali.

Ia dituduh mencuri tujuh batang kayu jati milik Perhutani, padahal ia bersikeras kayu tersebut merupakan miliknya sendiri yang diperoleh dari lahan peninggalan almarhum suaminya.

Kasus ini menarik perhatian nasional karena dianggap sebagai contoh ketidakadilan hukum yang tajam ke bawah.

Hukum diterapkan secara tidak proporsional terhadap masyarakat miskin. Meskipun akhirnya penahanannya ditangguhkan dan ia divonis bersalah.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |