
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat media sosial Yusuf Dumdum menyoroti langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hanya memberikan sanksi mutasi terhadap Jaksa Iwan Ginting. Iwan diduga menerima uang Rp500 juta hasil penilapan barang bukti yang dilakukan oleh mantan anak buahnya di Kejari Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya.
“Iwan Ginting diduga menerima uang Rp500 juta hasil dari barang bukti yang ditilap Azam,” ujar Yusuf melalui akun X @yusuf_dumdum, dikutip pada Minggu (5/10/2025).
Yusuf kemudian membandingkan kasus tersebut dengan perkara nenek Asyani, seorang perempuan asal Situbondo yang pernah dijatuhi hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan 15 bulan serta denda Rp500 juta karena mencuri beberapa batang kayu milik Perhutani.
“Jadi ingat kasus nenek Asyani, dijatuhi hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan 15 bulan dan denda Rp500 juta, hanya karena mencuri beberapa batang kayu," tandasnya.
Ia menilai keputusan Kejagung tidak mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat. “Sementara oknum kejaksaan yang menerima Rp500 juta dari penilapan barang bukti oleh anak buahnya cuma dimutasi. Hukum macam apa ini, Kejaksaan RI?,” tegas Yusuf.
Kasus nenek Asyani sendiri pernah menjadi sorotan nasional pada 2015 lalu. Wanita berusia 63 tahun itu dituduh mencuri tujuh batang kayu jati milik Perhutani, padahal ia bersikeras kayu tersebut merupakan miliknya sendiri yang diperoleh dari lahan peninggalan almarhum suaminya.
Kasus tersebut dianggap sebagai simbol ketidakadilan hukum yang tajam ke bawah, di mana masyarakat kecil kerap menerima hukuman berat sementara pelaku pelanggaran dari institusi berkuasa sering mendapat keringanan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: