Ilustrasi ASN. (INT)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026 masih mengacu pada pembagian golongan I hingga XVII, yang besarannya ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja golongan (MKG).
Besaran gaji PPPK paruh waktu untuk tahun 2026 diatur secara resmi dalam diktum ke-19 sampai ke-21 dari Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Aturan ini menjelaskan bahwa:
Upah minimum yang diterima paling sedikit setara dengan jumlah yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing.
Sumber biaya berasal dari anggaran lain selain untuk pegawai.
Jika merujuk pada UMP/UMK di daerah penempatan, maka daerah dengan gaji PPPK paruh waktu tertinggi adalah DKI Jakarta dengan UMP 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5.729.876, meningkat dari sebelumnya Rp5.396.760. Sedangkan yang terendah adalah Jawa Barat dengan UMP 2026 mencapai Rp2.317.601.
Berikut adalah rincian estimasi gaji pokok PPPK 2026 berdasarkan golongan dan jenjang pendidikan:
Tabel Estimasi Gaji Pokok PPPK 2026 (Masa Kerja 0 Tahun)
- Golongan Jenjang Pendidikan (Umum) Gaji Minimal (MKG 0 Th)
- Golongan I SD / Sederajat Rp1.938.500
- Golongan V SMA / SMK / Sederajat Rp2.511.500
- Golongan VI Diploma II (D2) Rp2.742.800
- Golongan VII Diploma III (D3) Rp2.858.800
- Golongan IX Diploma IV (D4) / Sarjana (S1) Rp3.203.600
- Golongan X Magister (S2) Rp3.339.100
- Golongan XI Doktor (S3) Rp3.480.300
Detail Gaji Berdasarkan Golongan Ekstrem
Berdasarkan aturan yang berlaku, rentang gaji dari golongan terendah hingga tertinggi adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Gaji terendah untuk masa kerja nol tahun adalah Rp1.794.900 (beberapa sumber menyebutkan penyesuaian hingga Rp1.938.500) dan dapat mencapai maksimal Rp2.686.200 dengan masa kerja maksimal.
- Golongan XVII
Merupakan golongan tertinggi dengan gaji pokok maksimal mencapai Rp7.329.000.
- Golongan Menengah
Sebagai contoh, ASN golongan menengah diperkirakan memiliki gaji pokok sekitar Rp2.785.700, namun total pendapatan bisa mencapai Rp5–8 juta jika ditambah tunjangan kinerja (tukin).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4949345/original/036688600_1726886704-upset-asian-couple-sit-couch-living-room.jpg)


