Revitalisasi Tanpa Restu Adat? Pemda Torut Digugat

8 hours ago 8
Lapangan Rante Ra’da di Kelurahan Sa’dan Malimbong, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara (Torut)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Revitalisasi Lapangan Rante Ra’da di Kelurahan Sa’dan Malimbong, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara (Torut), berbuntut gugatan hukum.

Sejumlah warga melalui kuasa hukum masyarakat adat resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Diduga Langgar Administrasi

Gugatan tersebut diarahkan pada dugaan tindakan administrasi pemerintahan yang dianggap berdampak terhadap status dan fungsi tanah adat.

Lapangan Rante Ra’da oleh pihak penggugat disebut sebagai tanah ulayat yang telah digunakan secara turun-temurun oleh masyarakat adat, bahkan jauh sebelum Kabupaten Tana Toraja terbentuk.

Punya Nilai Historis Kuat

Kawasan itu dianggap memiliki nilai historis dan kultural yang kuat dalam struktur sosial masyarakat Toraja.

Tanah tersebut selama ini berada dalam pengelolaan tiga rumpun keluarga besar, yakni Tongkonan Lino’, Tongkonan Ra’da, dan Tongkonan Pali’pangan.

Ketiganya merupakan bagian dari masyarakat hukum adat Toraja yang memanfaatkan lapangan tersebut untuk kepentingan ritual dan aktivitas adat.

Keberadaan lapangan itu juga tercatat sebagai bagian dari 32 wilayah masyarakat adat di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.

Lapangan Rante Ra'da Punya Kedudukan Khusus

Menurut pihak penggugat, pencatatan tersebut menegaskan posisi Lapangan Rante Ra’da sebagai ruang adat yang memiliki kedudukan khusus.

Kuasa hukum penggugat, Muh Iqbal Noor, menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan berfokus pada aspek administrasi pemerintahan.

“Kami mengajukan gugatan di PTUN terkait dengan tindakan administrasi yang dilakukan pejabat Bupati Kabupaten Toraja Utara,” kata Iqbal, Kamis dalam keterangannya (12/2/2026).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |