Kemenkeu Beri Sinyal Penerapan Sistem Gaji Tunggal untuk ASN, Mulai 2026?

18 hours ago 2
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: Ilustrasi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penerapan gaji tunggal atau single salary system untuk para aparatur sipil negara (ASN) menjadi wacana kebijakan pemerintah yang belum terealisasi. Sejak kali pertama diwacanakan sekitar sepuluh tahun lalu, kebijakan ini belum juga bisa diterapkan.

Sistem gaji tunggal menyatukan seluruh komponen gaji yang selama ini terpisah, seperti tunjangan anak, istri, beras dan lainnya ke dalam satu gaji pokok ASN. Ini membuat sistem pemberian gaji lebih sederhana.

Sistem gaji tunggal dinilai dapat mensejahterakan ASN dan pensiunan, menggantikan skema sistem gaji ganda yang memisahkan antara gaji pokok dan tunjangan. Benarkah demikian?

Dosen dan peneliti Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM, Dr. Agustinus Subarsono, menilai secara konseptual sistem gaji tunggal merupakan langkah yang positif bagi tata kelola birokrasi dan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN.

Menurutnya, sistem ini membantu ASN agar lebih fokus bekerja tanpa harus mencari tambahan pendapatan dari proyek atau kegiatan di luar pekerjaan.

Sistem gaji tunggal harus memastikan kompensasi yang layak karena akan menghentikan peluang ASN mendapat gaji tambahan di luar gaji pokok.

“Kalau sudah ada gaji tunggal, tidak ada lagi honor rapat atau panitia. ASN bisa fokus pada kinerja karena kompensasi sudah menyeluruh,” ujar Subarsono dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (1/11/2025).

Selain itu, sistem gaji tunggal juga akan memberikan dampak pada peningkatan nilai upah pensiun ASN. Ia menerangkan, besaran uang pensiun selama ini dihitung sekitar 75 persen dari gaji pokok. Jika gaji pokok meningkat karena sistem gaji tunggal, maka persentase tunjangan pensiun juga ikut naik.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |