Susul Alfamart dan Lawson yang Langgar Perda, Area Parkir 521 Minimarket Terancam Penyegelan

1 day ago 9

FAJAR.CO.ID, SURABAYA -- Pemkot Surabaya menyegel area parkir minimarket Alfamart dan Lawson yang berada di sisi Utara dan Selatan Jalan Dharmahusada. Selanjutnya, 521 dari 860 minimarket juga terancam penyegelan area parkir karena dinilai melanggar peraturan daerah atau perda.

Penyegelan area parkir pada Selasa (10/6/2025) merupakan tindak lanjut inspeksi terpadu pada Selasa (10/6/2025). Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memerintahkan penyegelan area parkir minimarket bebas parkir karena membiarkan juru parkir ilegal atau belum menyediakan juru parkir resmi.

Eri menegaskan, penyegelan hanya area parkirnya, bukan tempat usahanya. Namun, jika minimarket itu tidak menyediakan area parkir dan juru parkir, maka pengelola minimarket itu sendiri yang menutup tempat usahanya.

"Saya tidak menutup ini (tempat usaha), saya menutup tempat parkirnya. Kalau tidak ada parkirnya tidak mungkin ada orang beli kan,” kata Eri saat melakukan sidak di minimarket kawasan Dharmahusada, Surabaya.

Sebelum melakukan penyegelan, Eri mengaku sudah
memberikan peringatan kepada minimarket agar turut mengatasi jukir liar. Salah satu upaya menghilangkan jukir liar dengan
menyediakan jukir resmi berompi yang disediakan oleh pihak minimarket. Akan tetapi, masih ada minimarket yang tidak patuh.

“Agar tidak ada fitnah. Kalau masih ada tukang parkir liar yang tidak ada surat pengangkatannya, akhirnya apa? nanti ada fitnah lagi, oh itu Kapolresnya nang ndi, Dandimnya nang ndi, padahal tempat usaha itu kalau ada tempat parkir, berhak menyiapkan juru parkir yang diangkat oleh dia, maka dia harus pakai rompi,” jelasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |