SK PPPK Paruh Waktu Belum Juga Terbit Meski NIP Sudah Ada, Ini Penjelasannya

5 hours ago 4
Ilustrasi ASN, PPPK, dan tenaga honorer

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Regulasi baru tentang PPPK Paruh Waktu yang tertuang dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 sempat memberi angin segar bagi ribuan tenaga honorer di Indonesia.

Namun, belakangan muncul persoalan yang membuat banyak dari mereka gelisah Surat Keputusan (SK) pengangkatan belum juga diterbitkan, meski sebagian instansi telah menyetujui dan mengajukan Nomor Induk PPPK (NIP).

Beberapa instansi sebenarnya sudah menyatakan bahwa sejumlah tenaga non-ASN telah dinyatakan lulus dan siap bertugas. Tapi hingga kini, SK pengangkatan belum turun, sehingga para peserta belum bisa mulai bekerja secara resmi. Kondisi ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan tenaga honorer: kenapa SK belum juga terbit padahal NIP sudah ada?

SK PPPK Belum Keluar, Ini Penyebabnya

Banyak peserta seleksi PPPK Paruh Waktu masih menunggu SK pengangkatan meski pengumuman kelulusan sudah lama diumumkan. Padahal, SK merupakan dasar hukum status kepegawaian, tanpa itu peserta belum bisa menerima gaji, tunjangan, maupun tercatat di sistem administrasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut jadwal, penetapan Nomor Induk PPPK ditargetkan rampung pada akhir September 2025. Namun hingga pertengahan Oktober, prosesnya belum sepenuhnya selesai. Beberapa wilayah bahkan masih tertahan di tahap akhir penetapan NI.

Melalui unggahan rutin di media sosial, BKN regional kerap membagikan perkembangan proses ini. Namun, tidak semua daerah menunjukkan kemajuan yang sama. Ada wilayah yang sudah hampir selesai, ada juga yang masih tertinggal di tahap awal verifikasi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |