Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 di Jawa Barat: Mengacu UMP Rp2,317 Juta, Dedi Mulyadi Pastikan Pembayaran Sesuai Aturan MenPAN-RB 16/2025

11 hours ago 13
Ilustrasi Gaji (ist)

FAJAR.CO.ID, BANDUNG - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu skema Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terus mendapat perhatian publik, terutama terkait sistem penggajian dan kesejahteraannya. Belakangan, isu mengenai gaji PPPK Paruh Waktu kembali mencuat, khususnya di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, setelah beredar informasi bahwa gaji PPPK Paruh Waktu belum dibayarkan pada awal tahun 2026.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa belum dibayarkannya gaji PPPK Paruh Waktu bukan disebabkan oleh keterbatasan anggaran daerah atau kondisi kas yang tidak sehat. Ia menjelaskan bahwa pembayaran gaji menyesuaikan dengan masa kerja yang secara administratif baru dimulai pada Januari 2026. Artinya, PPPK Paruh Waktu harus terlebih dahulu menyelesaikan satu bulan kerja sebelum menerima gaji pertamanya sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

"Surat keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu itu sekitar September atau Oktober 2025, kemudian mulai bekerja pada 1 Januari 2026. Kerja dulu satu bulan, baru gajian. Jadi, pembayaran gajinya dilakukan pada awal Februari 2026," ujar Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, saat ditemui di Hotel Holiday Inn, Kota Bandung, Kamis (22/1/2026).

Pernyataan Gubernur Dedi Mulyadi ini menjadi klarifikasi penting di tengah kekhawatiran PPPK Paruh Waktu yang belum menerima gaji di awal Januari. Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa keterlambatan pembayaran bukan karena masalah keuangan daerah, melainkan mengikuti prosedur administratif kepegawaian yang mengharuskan pegawai menyelesaikan masa kerja minimal satu bulan sebelum menerima pembayaran gaji pertama.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |