
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Ramai beredar kabar pencabutan paspor dua buron Riza Chalid dan Jurist Tan membuat keduanya stateless atau tak memiliki kewarganegaraan.
Kejaksaan Agung lantas angkat suara terkait info tersebut. Kata Kejagung, pencabutan paspor sebenarnya tidak serta merta juga mencabut kewarganegaraan keduanya.
Diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pencabutan ini tujuannya untuk membatasi ruang gerak keduanya yang saat ini menjadi buronan.
Dengan langkah ini, Riza dan Jurist tak akan bebas berpindah-pindah negara dan akan ada laporan jika keduanya menggunakan paspornya.
“Tidak serta merta kewarganegaraan hilang. Hanya dia tidak bisa melakukan perjalanan ke negara lain,” ungkapnya dikutip Selasa (7/10/2025).
Hanya dua pilihan yang bisa dilakukan oleh kedua buronan ini. Pertama dengan kembali ke Indonesia menggunakan
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau tetap di negara tempatnya kini dengan status overstay.
“Pilihannya hanya dia kembali ke Indonesia dengan dokumentasi SPLP atau dia overstay,” sambungnya.
Status tersebut membuat negara tempatnya bersembunyi kini bisa melakukan deportasi karena tinggal ilegal di tempat tersebut.
“Mestinya negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena dia ilegal, karena dokumentasi paspornya sudah ditarik,” katanya,” jelasnya.
Sebelumnya, Riza Chalid telah mangkir dalam tiga pemanggilan atas kasus tersebut. Akibatnya pria yang sempat dijuluki raja minyak itu kini ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus buron.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: