Penggugat Ijazah Siap Damai, Syaratnya Gibran dan Anggota KPU Mundur

1 week ago 16
Advokat Subhan Palal. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kini tengah memproses gugatan kasus ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka.

Saat proses tersebut tengah berjalan, ada keinginan muncul agar perkara tersebut diselesaikan secara damai.

Merespons adanya pihak yang menginginkan tersebut, penggugat ijazah Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, tidak mempermasalahkan apabila perkara perdata yang disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diselesaikan secara damai.

Namun, Subhan memberi syarat khusus kepada putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Menurut Subhan, dua syarat yang diminta dalam proposal perdamaian itu adalah agar para tergugat, dalam hal ini Wapres Gibran Rakabuming Raka (tergugat I) dan KPU RI (tergugat II) menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada warga negara Indonesia dan mengundurkan diri dari jabatannya masing-masing.

“Pertama, para tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia. Baik tergugat satu atau tergugat dua," kata Subhan di PN Jakpus, Senin (6/10).

"Terus tergugat satu dan tergugat dua selanjutnya harus mundur,” sambungnya.

Subhan menjelaskan, dirinya tidak menuntut ganti rugi uang Rp125 triliun yang sebelumnya tercantum dalam gugatan. Ia menegaskan, inti dari gugatannya bukanlah persoalan materi, melainkan soal moralitas dan akuntabilitas pejabat publik.

“Tadi mediator minta bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Saya bilang enggak usah, saya enggak butuh duit. Warga negara Indonesia tidak butuh uang, tapi butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum,” tegasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |