
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Riza Chalid dinyatakan telah stateless setelah paspor keduanya dicabut. Pencabutan ini dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Kabar ini juga telah dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna soal status dua buronan itu.
Pencabutan ini bersamaan dengan pencekalan yang dilakukan oleh Kejagung pada 10 Juli 2025 lalu. Diharapkan Riza Chalid tak bisa meinggalkan negara tempatnya bersembunyi saat ini karena tak diakui oleh negara manapun.
Seperti diketahui, Riza Chalid telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
Menteri Imipas, Agus Andrianto sebelumnya mengungkap hal ini. Menurutnya pencabutan ini agar buronan tidak pergi kemana-mana.
“Dicabut biar enggak ke mana-mana, kalau dipakai nanti pasti akan diinfo ke kita," ujar Agus.
Sebelumnya, Riza Chalid telah mangkir dalam tiga pemanggilan atas kasus tersebut. Akibatnya pria yang sempat dijuluki raja minyak itu kini ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus buron.
Riza disebut telah bersepakat dengan tiga rekannya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka untuk menyewakan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) tangki Merak.
Tidak hanya Riza Chalid, bersamaan dengannya buronan lainnya yang juga dicabut paspornya adalah Jurist Tan yang merupakan mantana nak buah Nadiem Makarim.
Jurist Tan terus mangkir dalam penyidikan Kejagung terkait kasus pengadaan laptop Chromebool untuk pelajar jenjang PAUD hingga SMA termasuk di daerah 3 T (tertinggal, terdepan, terluar).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: