Pandji Pragiwaksono
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komika Pandji Pragiwaksono belum sepenuhnya lepas dari polemik materi lawakannya bertajuk Mens Rea. Meski telah menjalani pengadilan adat di Toraja dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, proses hukum terhadapnya masih bergulir.
Polda Metro Jaya mengonfirmasi adanya enam laporan yang masuk terkait pertunjukan spesial Pandji yang tayang di Netflix tersebut. Rinciannya terdiri dari lima laporan polisi dan satu laporan pengaduan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut, laporan itu berkaitan dengan dugaan penghasutan dan penghinaan agama. Sejumlah pasal disangkakan, termasuk Pasal 300 dan/atau 301 KUHP baru, Pasal 242 dan/atau 243 KUHP baru, serta Pasal 28 UU ITE.
Pada 6 Februari 2026, Pandji telah memenuhi panggilan klarifikasi di Polda Metro Jaya. Ia hadir didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar.
Enam laporan tersebut datang dari berbagai pihak. Di antaranya kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah, seorang pelapor berinisial BU, pelapor FW, hingga Ustadz Novel Bamukmin dari Front Pembela Islam (FPI). Selain itu, Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Banten serta satu pelapor lain berinisial F juga turut membuat laporan.
Sebelumnya, pada 10 Januari 2026, Pandji menghadiri pengadilan adat Toraja di Tongkonan Layuk Kaero, Tana Toraja. Dalam sidang adat tersebut, ia mengikuti mekanisme khusus “Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’” dan menyampaikan permohonan maaf kepada perwakilan 32 wilayah adat se-Toraja.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4949345/original/036688600_1726886704-upset-asian-couple-sit-couch-living-room.jpg)


