Kemenko PMK Buka Penerimaan Pegawai Sistem Mutasi Antar Instansi

1 week ago 13
Menko PMK Pratikno ditemui usai pelantikan pejabat tinggi madya dan staf khusus menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari) Menko PMK Pratikno ditemui usai pelantikan pejabat tinggi madya dan staf khusus menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kabar gembira dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Melalui unggahannya di Instagram, Kemenko PMK mengumumkan soal penerimaan pergawai dengan sistem mutasi antar instansi ke lingkungan Kemeko PMK.

Pendaftara telah dibuka sejak 30 September hingga 13 Oktober 2025 nanti. Dilanjutkan dengan seleksi administrasi sejak 30 September hingga 15 Oktober 2025.

Setelah proses administarasi akan ada pengumuman dan jadwal wawancara yang akan digelar mulai tanggal 16 hingga 20 Oktober 2025. Wawancara diadakan pada 17-24 Oktober.

Sementara untuk pengumuman akhir akan disampaikan dalam rentang waktu 29-31 Oktober mendatang.

Adapun persyaratan pelamar berdasarkan unggahan Kemenko PMK sebagai berikut :

  • Berstatus PNS pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan pemerintah daerah;
  • Berusia maksimal 45 tahun;
  • Mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Pejabat Pembina
    Kepegawaian atau Pejabat Yang Berwenang;
  • Memiliki masa kerja sebagai PNS paling sedikit selama 10 (sepuluh) tahun;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Memiliki hasil penilaian pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat paling sedikit bernilai baik;
  • Tidak sedang melaksanakan tugas belajar dan/atau ikatan dinas tugas belajar;
  • Tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani atau pernah mendapatkan hukuman disiplin sedang dan/atau hukuman disiplin berat;
  • Bebas temuan dari Inspektorat instansi yang bersangkutan
  • Berstatus sebagai PNS di instansi pelamar minimal selama 2 (dua) tahun; dan
  • Bagi pelamar pada jabatan fungsional, wajib menyampaikan SK
    Pengangkatan Jabatan Fungsional terakhir sesudi dengan jabatan yang akan dilamar. (Elva/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |