Ilustrasi pensiunan/Taspen (AI)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Isu kenaikan dan rapel gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen ramai beredar dan membuat banyak penerima manfaat bertanya-tanya. Benarkah ada kenaikan dalam waktu dekat?
PT Taspen (Persero) akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Lewat pernyataan di akun Instagram resminya, Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi baru dari pemerintah terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan, baik untuk 2025 maupun 2026.
Berikut 5 fakta penting yang perlu diketahui para pensiunan:
Masih Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024
Pembayaran gaji pensiun saat ini masih berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian pensiun pokok sejak 1 Januari 2024. Artinya, belum ada aturan baru yang menggantikan ketentuan tersebut.
Bukan dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Taspen menegaskan isu kenaikan 12 persen bukan berasal dari kebijakan baru. Informasi yang beredar disebut sebagai kesalahpahaman terhadap isi Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Kenaikan 2026 Belum Pasti
Untuk tahun 2026, Taspen menyatakan belum ada kepastian soal kenaikan gaji pensiun. Semua masih menunggu keputusan dan regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Berlaku untuk Semua Penerima Manfaat
Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi pensiunan PNS, tetapi juga untuk purnawirawan TNI/Polri, penerima tunjangan kehormatan, perintis kemerdekaan, serta janda/warakawuri.
Taspen Tegaskan Komitmen 5T
Taspen memastikan penyaluran manfaat pensiun tetap berjalan dengan prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Dengan klarifikasi ini, para pensiunan diharapkan tidak lagi bingung oleh kabar yang belum tentu benar. Jika ada kebijakan resmi terkait kenaikan gaji pensiun 2026, pemerintah akan mengumumkannya secara terbuka.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4949345/original/036688600_1726886704-upset-asian-couple-sit-couch-living-room.jpg)


