Ilustrasi ASN (AI)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat dan PNS daerah pada 2026 menunjukkan perbedaan yang cukup mencolok. Perbedaan ini terutama dipengaruhi oleh skema tunjangan yang diterapkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Secara struktur, gaji pokok PNS pusat dan daerah sebenarnya sama, karena mengacu pada peraturan nasional berdasarkan golongan dan masa kerja. Namun, total penghasilan yang diterima setiap bulan bisa sangat berbeda.
Gaji Pokok Sama, Tunjangan yang Bikin Jomplang
Sebagai contoh, PNS golongan IIIA dengan masa kerja 5–8 tahun, baik di pusat maupun daerah, menerima gaji pokok di kisaran Rp2,9 juta per bulan. Angka ini belum termasuk tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Perbedaan mulai terasa ketika masuk ke komponen tunjangan kinerja dan tunjangan tambahan penghasilan.
PNS Pusat: Diuntungkan Tunjangan Kinerja
PNS pusat menerima tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya ditentukan oleh kelas jabatan dan instansi. Di kementerian dan lembaga dengan tukin kategori sedang, tukin PNS golongan IIIA bisa mencapai Rp4 juta per bulan.
Jika digabung dengan gaji pokok dan tunjangan melekat, total penghasilan kotor PNS pusat golongan IIIA dapat mencapai sekitar Rp7,6 juta, dengan gaji bersih atau take home pay sekitar Rp7,3 juta per bulan setelah potongan.
Di instansi dengan tukin tinggi, seperti kementerian tertentu atau lembaga strategis, penghasilan bersih bahkan bisa menembus dua digit juta rupiah setiap bulan.
PNS Daerah: Bergantung Kekuatan APBD
Berbeda dengan PNS pusat, PNS daerah mengandalkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sepenuhnya bergantung pada kemampuan APBD masing-masing daerah.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4949345/original/036688600_1726886704-upset-asian-couple-sit-couch-living-room.jpg)


