Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun, Hakim Pertimbangkan Empat Hal yang Memberatkan

1 week ago 11
Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih.

Terdakwa tersebut dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen pada 2019.

Dalam putusannya, terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1 triliun.

"Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Ketua, Purwanto Abdullah saat membacakan putusan, Senin (6/10).

Selain pidana penjara, Kosasih, yang dalam kasus tersebut dinyatakan melakukan korupsi saat menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019, juga divonis pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Majelis Hakim turut menghukum Kosasih dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 29,15 miliar; 127.057 dolar Amerika Serikat (AS); 283.002 dolar Singapura; 10 ribu euro; 1.470 baht Thailand; 30 pound Inggris; 128 ribu yen Jepang; 500 dolar Hong Kong; 1,26 juta won Korea; dan Rp 2,87 juta.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," ungkap Hakim Ketua.

Atas perbuatannya, Kosasih dinyatakan bersalah sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |