
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tuntutan adili dan tangkap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari berbagai elemen masyarakat diprediksi bakal meluas ke sejumlah daerah setelah Jakarta. Jokowi dirongrong dengan berbagai tuduhan kasus tindak pidana korupsi.
Pekan lalu, Kamis 2 Oktober 2025, ratusan massa yang mengatasnamakan dirinya Gerakan Lintas Aliansi Adili Koruptor (Gladiator) menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan.
Pengamat Politik, Rocky Gerung menyebut tuntutan tersebut sudah dilakukan secara benar berdasarkan undang-undang di jalur demokrasi.
"Tulisan 'adili Jokowi' itu adalah hak publik untuk terus mengucapkan sesuatu yang menjadi ganjalan di dalam demokrasi," kata Rocky Gerung dikutip pada Senin (6/10/2025).
Akademisi ini menilai tuntutan di depan gedung KPK tersebut perlu diproses oleh DPR bahkan dibawa ke pengadilan.
"Itu artinya harus ada proses entah itu dimulai di DPR atau dimulai di meja pengadilan," ujarnya.
Rocky menuturkan tuntutan seperti ini jangan disalahartikan sebagai perusuh karena para demonstran melakukannya secara benar di depan kantor KPK.
Rocky mengatakan, gerakan adili dan tangkap Jokowi ini akan terus menjadi isu yang akan mengganggu konsentrasi pemerintah. Karena baik Jokowi maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah membuat gelisah bagi mereka yang ngotot melancarkan pembersihan dari unsur-unsur yang merusak demokrasi
"Jangan dituduh bahwa mereka yang menuntut pengadilan pak Jokowi itu adalah para perusuh, karena mereka lakukan itu dengan cara yang beradab datang di depan KPK," tegasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: