
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tengah menghadapi gugatan ganti rugi senilai Rp 125 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putra sulung Joko Widodo itu digugat oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal. Gibran dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan untuk menduduki jabatan Wakil Presiden 2024-2029.
Di sisi lain, Management Development Institute of Singapore Pte Ltd (MDIS) Singapura yang merupakan institut profesional nirlaba tertua di Singapura, tempat Gibran menimba ilmu telah merilis klarifikasi resmi bahwa Gibran telah menyelesaikan program Advanced Diploma, kemudian melanjutkan hingga memperoleh Bachelor of Science (Honours) di bidang Marketing yang dianugerahkan oleh mitra universitas MDIS saat itu, yaitu University of Bradford, Inggris.
Di waktu yang bersamaan, ayah Gibran, Joko Widodo juga sedang direpotkan dengan tudingan kasus yang sama: ijazah palsu. Sejumlah pihak diantaranya Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar secara konsisten menyuarakan kasus tersebut.
Bagi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), polemik ini jika terus melebar maka akan merusak hubungan bilateral antara Indonesia dan Singapura.
Ketua Direktorat Diseminasi Informasi dan Sosial Media DPP PSI, Dian Sandi Utama, menyebut bahwa isu serupa yang kini diarahkan kepada Gibran dapat membawa konsekuensi serius bagi bangsa Indonesia.
“Penggugat ijazah Pak Jokowi dan Mas Gibran ini sangat berbahaya untuk Indonesia,” ujar Dian di X, @DianSandiU, dikutip pada Senin (6/10/2025).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: