Dari Sidang Adat ke Polda Metro: Kasus Pandji Masuk Babak Baru

19 hours ago 3
Pandji Pragiwaksono

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Materi lawakan pinggir jurang Komika Pandji Pragiwaksono, nampaknya membawanya benar-benar ke pinggir jurang. Bagaimana tidak, usai menyelesaikan pengadilan adat di Toraja, ternyata dia masih berperkara.

Kini, Pandji menghadapi enam laporan polisi sekaligus. Semuanya terkait dengan Materi lawakannya dalam pertunjukan spesial yang tayang di Netflix bertajuk Mens Rea.

“Enam laporan yang terdiri dari lima laporan polisi dan satu laporan pengaduan terhadap PP berkaitan dengan acara bertajuk Mens Rea,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto.

Budi, mengatakan, keenam laporan tersebut menjerat Pandji dengan dugaan penghasutan dan penghinaan agama. Ada berbagai pasal yang disangkakan,

Di antaranya Pasal 300 dan/atau 301 KUHP baru Pasal 242 dan/atau 243 KUHP baru Pasal 28 Undang-Undang ITE.

Pada 6 Februari 2026, Pandji telah menghadiri klarifikasi di Polda Metro Jaya. Dia disampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar.

Enam Laporan Terhadap Pandji

Ada enam laporan terhadap Pandji. Pertama, Dilayangkan oleh kelompok yang menklaim diri sebagai Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Januari 2026.

Kedua, ada laporan dalam bentuk aduan masyarakat (dumas). Berasal dari seorang pelapor berinisial BU.

Ketiga, pelapor bernama FW. Dia bergabung dalam barisan pelapor pada 16 Januari 2026.

Laporan keempat Dilayangkan seorang pemuka agama dari Front Pembela Islam (FPI), Ustadz Habib Novel Chaidir Hasan atau Novel Bamukmin. Sehari setelah laporan FW.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |