
FAJAR.CO.ID -- Kelangkaan bahan bakar minyak atau BBM terjadi di SPBU swasta. Kelangkaan ini ditengarai terjadi akibat kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang mewajibkan SPBU swasta untuk membeli BBM dari Pertamina, tetapi justru tak menyediakan BBM dengan jenis oktan RON 95.
Tidak adanya stok RON 95 dari Pertamina menjadi sorotan Komisi XII DPR RI. Ketiadaan BBM RON 95 memicu kelangkaan yang dialami oleh seluruh SPBU swasta di tanah air.
Anggota Komisi XII DPR Yulian Gunhar menilai tidak tersedianya BBM RON 95 di Pertamina menjadi anomali kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di saat seluruh SPBU swasta diwajibkan membeli bahan bakar dasar dari Pertamina untuk stok hingga akhir tahun ini.
"Swasta diwajibkan beli base fuel ke Pertamina, padahal SPBU swasta menjual 3 jenis bensin (Ron 92, 95 dan 98). Sedangkan Pertamina hanya bisa menyediakan Ron 92 dan 98," ujar Gunhar dalam keterangannya belum lama ini.
Tidak tersedianya BBM RON 95 di Pertamina membuat SPBU swasta kebingungan mencari pasokan bahan bakar minyak dengan spesifikasi tersebut. Kebingungan terjadi saat Kementerian ESDM mewajibkan SPBU swasta untuk membeli BBM dari Pertamina.
"Saat ini BBM jenis Ron 95, Pertamina hanya tersedia di 119 SPBU, untuk wilayah Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur," ungkapnya.
Di sisi lain, pemerintah mengklaim telah menambah kuota impor BBM pada SPBU swasta untuk 2025. Bahkan, kuota yang diajukan oleh SPBU swasta dinilai telah melampaui kebijakan yang diatur pemerintah.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: