Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (foto: BPMI Setpres)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Banjir bandang dan longsor yang menerjang Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November lalu menyebabkan ratusan orang meninggal, orang hilang, dan ratusan ribu orang harus mengungsi.
Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional menyatakan penyebab bencana ekologis yang terjadi saat ini adalah pengurus negara dan korporasi. Maka tanggung jawab pengurus negara adalah mengevaluasi seluruh izin perusahaan yang ada di Indonesia, terkhususnya di ekosistem penting dan genting. Jika harus dilakukan pencabutan izin, maka itu harus dilakukan.
"Apalagi Menteri Kehutanan sudah bilang akan mengevaluasi, ya sekarang kami tagih, kami punya nama-nama perusahaannya, silahkan evaluasi dan lakukan penegakan hukum. Jangan hanya berjanji di tengah ratusan ribu orang tengah berduka di Sumatera," ujar Uli Arta dalam keterangan resminya, dilansir pada Jumat (5/12).
Ia menambahkan, hal lainnya yang perlu dilakukan adalah menagih pertanggungjawaban korporasi untuk menanggung biaya eksternalitas dari bencana yang terjadi.
Menurutnya, negara tidak boleh menanggung biaya eksternalitas itu sendiri, karena uang yang akan dipakai adalah uang negara yang sumbernya dari pajak rakyat.
"Menurut kami negara juga harus menagih tanggung jawab korporasi untuk memulihkan ekosistem yang telah mereka rusak. Mereka telah menikmati keuntungan besar dari eksploitasi alam, saatnya mereka juga ditagih tanggungjawab untuk memulihkannya," tegas dia.
Hal yang sama juga dipaparkan Melva Harahap, Manager Penanganan dan Pencegahan Bencana Ekologis WALHI Nasional, bahwa bencana ekologis yang terjadi di Sumatera mengakibatkan kolapsnya pranata kehidupan di 3 provinsi tersebut.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































