Wajib Lapor Sekali dalam Sepekan, Roy Suryo Cs Dilarang ke Luar Negeri

4 hours ago 2
Pakar telematika, Roy Suryo, Refly Harun, dan Said Didu usai walk out dari pertemuan dengan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Setelah penetapan tersangka, Polda Metro Jaya juga mencekal Roy Suryo bersama tujuh lainnya yang terlibat dalam dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7, Jokowi.

Delapan orang yang telah berstatus tersangka masuk dalam daftar pencekalan dan tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri.

Selain dicekal, seluruh tersangka juga diwajibkan melapor sekali dalam sepekan. Jadwal yang ditetapkan adalah setiap hari Kamis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan langkah tersebut.

"Iya karena menyandang status tersangka maka dikenakan wajib lapor dan cekal," ujar Budi, Kamis (20/11/2025).

Budi menjelaskan, permohonan pencekalan langsung diajukan penyidik sesaat setelah penetapan tersangka dilakukan.

Kata Budi, langkah ini dianggap perlu agar proses hukum berjalan tanpa hambatan.

Budi bilang, pencekalan diterapkan semata-mata untuk memastikan para tersangka tetap berada di dalam negeri selama penyidikan berlangsung.

"Mereka kan menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri, kalau jalan-jalan ke luar kota aja boleh, tapi selama dia wajib lapor ya dia harus hadir," Budi menegaskan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster berbeda.

Lima orang termasuk dalam klaster pertama, sementara tiga lainnya masuk dalam klaster kedua.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |