Wacana Pengalihan PPPK ke PNS Mengemuka, DPR Siap Bahas dalam RUU ASN Jika Pemerintah Mau

5 hours ago 2
PPPK (Foto: Antara/ilustrasi)

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Wacana pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus mengemuka. Siap dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi II DPR RI Dede Yusuf. Dia mengatakan pihaknya bisa saja membahas wacana tersebut.

Apalagi, kata dia, pembahasan RUU ASN tengah berjalan. Sehingga wacana itu bisa diwujudkan, jika memang sudah dibahas dengan matang.

“Kami siap saja membahas pengalihan PPPK ke PNS di dalam RUU ASN yang saat ini tengah berjalan," kata Dede Yusuf dalam tayangan YouTube DPR RI dipantau Sabtu (25/10).

Adapun pernyataan Dede Yusuf itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Bersama dengan IPN dan F-PPPK kab Bogor.

Di RDPU in, disampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi PPPK. Khususnya mengenai perlindungan hukum, kepastian karier, kenyamanan kerja. 

Kemudian, aspirasi agar Komisi II DPR RI memasukkan pasal peralihan PPPK menjadi PNS tanpa tes serta pemberian hak pensiun.

Menanggapi hal itu, Dede Yusuf mengatakan itu bisa saja dilakukan. Asal pemerintah mau sama-sama membahasnya dengan DPR.

"DPR tidak bisa sendiri membahasnya, harus bersama pemerintah juga," terangnya.

Menanggapi hal itu, Sekjen Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (F-PPPK) kabupaten Bogor Deni Sukmajaya mengapresiasi kepada Komisi II DPR RI.

Pasalnya, RDPU itu menghasilkan beberapa rekomendasi. Di antaranya desakan agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk mengambil sejumlah langkah sebagai berikut:

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |