Kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di Sumatera -- antara
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) angkat suara soal gelondongan kayu yang ikut hanyut dalam banjir besar di Sumatra Utara. Kayu-kayu itu diduga berasal dari area penggunaan lain (APL) yang dikelola oleh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, dalam konferensi pers di Jakarta.
“Kita deteksi bahwa itu dari PHAT di APL. PHAT adalah Pemegang Hak Atas Tanah. Di area penebangan yang kita deteksi dari PHAT itu di APL, memang secara mekanisme untuk kayu-kayu yang tumbuh alami itu mengikuti regulasi kehutanan, dalam hal ini adalah SIPU, Sistem Informasi Penataan Hasil Hutan,” kata Dwi, dikutip Senin (1/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa dugaan awal menunjukkan kayu tersebut merupakan bekas tebangan lama yang sudah lapuk, kemudian terseret derasnya arus banjir. Meski begitu, ia memastikan tim Gakkum masih melakukan pengecekan langsung di lapangan.
“Kawan-kawan masih ngecek, ya tapi kita sinyalir ke situ,” ujarnya saat menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan adanya praktik pencucian kayu ilegal melalui skema PHAT.
Dwi menyebut Gakkum Kemenhut memang rutin melakukan operasi pengawasan untuk membongkar berbagai modus pencurian dan pencucian kayu ilegal. Termasuk yang melibatkan PHAT di sejumlah wilayah yang kini terdampak banjir, seperti Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Meski kayu-kayu yang viral itu belum dapat dipastikan terkait aktivitas ilegal, Kemenhut tidak menutup kemungkinan adanya modus yang bersembunyi di balik pergerakan kayu dari kawasan tersebut. Penegasan final masih menunggu hasil penyelidikan lanjutan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































