UU dan Perpres MBG untuk Tata Kelola Berkelanjutan

5 days ago 11
Asisten koki sedang menumis sayuran untuk didistribusikan kepada para siswa penerima manfaat di SPPG Cinere, Depok, Jawa Barat, Senin (6/10/2025). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)

KEPALA Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dalam satu kesempatan Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Makan Bergizi tengah dipersiapkan.

Memang, hampir 10 bulan sejak diselenggarakan bertahap secara nasional (mulai Januari 2025), Program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum memiliki aturan pelaksana yang menjadi dasar hukum penerapan aturan teknis di bawahnya secara nasional. Oleh karenanya, peraturan presiden yang mengatur soal tata kelola proyek MBG menjadi urgensi bagi pemerintah.

Proyek MBG sendiri merupakan janji unggulan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran tatkala berkampanye dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2024. Tujuannya mulia, mencegah anak-anak Indonesia kelaparan, sehingga mereka mendapatkan gizi yang bagus tatkala mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Kendati begitu, tujuan mulia saja tidak cukup. Tujuan mulia, tanpa perencanaan, tata kelola, pertanggungjawaban hukum, serta upaya teknokratik yang menyertainya justru akan menjadi hal yang dapat menimbulkan kerugian, baik berupa menimbulkan korban jiwa, kegagalan fiskal, bahkan lebih jauh menyebabkan erosi kepercayaan terhadap pemerintahan.

Sejauh ini, tercatat sekitar 7 ribu kasus keracunan akibat MBG. Hal ini diikuti dengan dikeluarkannya status kejadian luar biasa (KLB) di berbagai daerah. Terbaru, Pemerintah Kabupaten Garut menetapkan status KLB setelah 148 siswa keracunan akibat mengonsumsi makanan dari program MBG.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |