
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menargetkan menyelesaikan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akhir tahun 2025.
Mulanya, targetnya selesai pada awal Oktober 2025. Lalu mundur menjadi Desember 2025.
Sebelumnya, usulan penetapan NI PPPK Paruh Waktu berakhir 25 September 2025. Tapi ada keterlambatan usulan yang berpotensi menghambat.
Dikutip Radar Buleleng, Salah satu kendala besar pengangkatan PPPK paruh waktu adalah jumlah formasi yang tidak sebanding dengan tenaga non-ASN yang memenuhi syarat.
Contohnya terjadi di Kota Cimahi, Jawa Barat. Dari 1.500 pelamar yang layak, hanya tersedia 1.000 formasi sehingga 500 orang belum mendapatkan kepastian.
Jika suatu daerah hanya mengusulkan 400 formasi dari kebutuhan yang lebih besar, maka hanya angka tersebut yang akan terangkat.
Instansi masih memiliki ruang melakukan penyesuaian jumlah formasi. Apabila perubahan tidak menyentuh kuota utama, cukup dilakukan melalui surat resmi kepada Kepala BKN.
Kebijakan ini memberi peluang untuk merapikan data dan menyelaraskan kebutuhan di lapangan.
Beberapa persyaratan administrasi sempat menjadi penghambat. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani kini telah disederhanakan dan cukup diterbitkan oleh dokter di fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Namun, SKCK masih menjadi kendala. Penumpukan permohonan membuat pengurusan menjadi lambat.
Sebagai bentuk kelonggaran, pemerintah memperbolehkan peserta melampirkan surat keterangan sedang mengurus SKCK atau surat pernyataan tidak memiliki catatan kepolisian.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: