Nikita Mirzani
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Upaya mendamaikan Nikita Mirzani dan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali berujung buntu. Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (18/11) itu tidak menghasilkan titik temu, malah memunculkan angka ganti rugi baru yang jauh lebih fantastis dari sebelumnya.
Kuasa hukum Nikita, Marulitua Sianturi, mengatakan pihaknya sudah menyodorkan proposal perdamaian dengan nilai ganti rugi Rp244 miliar. Namun langkah itu langsung ditolak pihak Reza Gladys.
"Mereka menanggapinya bahwa mereka menolak proposal yang diajukan oleh para penggugat, yaitu Rp 200 miliar," ujar Marulitua Sianturi, dikutip Selasa (19/11/2025).
Tidak berhenti di situ. Tim kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara dan Robert Par Uhum justru datang dengan klaim kerugian yang jauh lebih tinggi. Mereka menghitung total kerugian mencapai Rp504 miliar, yang terdiri dari kerugian materiel dan immateriil.
"Kami mengajukan kerugian kami Rp 504 miliar. Rp 4 miliar itu adalah kerugian akibat pemerasan, Rp 500 miliar immateriil," kata Surya Batubara.
Meski angka yang diajukan membengkak drastis, pihak Reza Gladys menyebut tetap membuka peluang damai. Namun, syaratnya kubu Nikita bersedia menutup selisih nilai tuntutan kedua belah pihak, yakni Rp304 miliar.
"Kami mau sepakat untuk berdamai, jika ada selisih ini dikembalikan pada kami Rp 304 miliar. Itu mungkin yang perlu disampaikan," terang Surya Batubara.
Permintaan itu membuat pihak Nikita merespons keras. Marulitua menilai nilai yang diajukan lawan tidak masuk akal dan tidak sejalan dengan konteks mediasi yang seharusnya mencari titik tengah.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































