FAJAR.CO.ID, GOWA — Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa akhirnya kembali menunjukkan gebrakan, setelah nyaris lima tahun tanpa pengungkapan besar di sektor tindak pidana korupsi.
Seorang aparatur sipil negara (ASN), AG (48), yang pernah menjabat sebagai Lurah Tombolo ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024.
Kasus ini sekaligus menjadi sinyal kebangkitan unit Tipikor Polres Gowa yang selama 2020-2024 dinilai minim penindakan.
Kapolres Gowa AKBP M. Aldy Sulaiman mengungkapkan bahwa penyimpangan dilakukan terhadap 78 bidang tanah.
Warga yang semestinya hanya membayar Rp250 ribu, justru dimintai biaya hingga Rp5 juta per bidang oleh tersangka.
“Program PTSL adalah program resmi pemerintah pusat. Namun yang terjadi di Tombolo adalah penyimpangan yang merugikan masyarakat," ujar MAS, akronim namanya, Rabu (19/11/2025) malam.
"Total pungutan liar yang ditemukan sebesar Rp307.750.000,” tambahnya.
Ia menegaskan, Tipikor Polres Gowa kini kembali memperkuat komitmennya memberantas praktik korupsi.
“Ini menjadi bukti bahwa Tipikor Polres Gowa kembali bertaji setelah beberapa tahun terakhir minim penindakan. Kami serius menangani setiap laporan dugaan korupsi,” tegasnya.
Dalam penyelidikan, kata MAS, polisi telah memeriksa 10 saksi dan menyita uang tunai, berkas PTSL, hingga sejumlah kwitansi.
MAS juga memastikan bahwa pengungkapan ini bukan yang terakhir.
“Kami tidak berhenti di kasus PTSL. Pertengahan Desember nanti akan ada penetapan tersangka korupsi baru," MAS menuturkan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































