Tiga Hal yang Perlu Diperhatikan saat Transaksi Tanah dan Bangunan

5 hours ago 3
Mahasiswa Jurusan Arsitektur Institut Teknologi Bandung (ITB) Muhammad Isa Tsaqif menciptakan desain perumahan terapung tahan banjir yang lengkap dengan segala fasilitasnya sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan banjir di DKI Jakarta. ANTARA/HO-Humas ITB

FAJAR.CO.ID — Konsultan Hukum Bisnis dan Pertanahan, Rahmat Hidayat membagikan beberapa hal penyebab terkait pertanahan.

Utamanya, cara cek sertifikat biar yakin itu beneran punya si penjual, bukan pinjam nama.

“Kalian tidak boleh 100% percaya sama omongan penjual atau bahkan broker. Kalian harus jadi detektif sendiri,” tuturnya dikutip di Threads, Jumat, (7/11/2025).

Ada 3 level pengecekan yang perlu dilakuin sebelum transaksi apapun diantaranya:

  • Cek Dokumen
  • Cek Sertifikat ke PPAT atau BPN
  • Cek Lapangan

Dokumen

Minta fotokopi Sertifikat, PBB 1-5 tahun terakhir (lebih lengkap lebih baik) dan IMB (jika ada bangunan).

Lalu periksa:

Apakah nama di ketiga dokumen itu sama? Kalau beda, kenapa? (misal: belum balik nama waris). Apakah alamat & luas di ketiga dokumen itu sama? Ketidaksamaan tanpa kejelasan itu adalah red flag.

Pengecekan Sertifikat
Biayanya resmi dan murah. Di sini kalian akan tahu 3 hal krusial

  • Keaslian Sertifikat (terdaftar atau tidak).
  • Status Agunan (apakah sedang dijaminkan ke bank/ada Hak Tanggungan).
  • Status Sengketa (apakah sedang diblokir karena ada gugatan).

Cek Lapangan (Jangan Di-skip!)

Datangi lokasi. Lakukan wawancara ke tetangga, ini jurus rahasia paling ampuh. Tanya ke tetangga sebelah, "Pak/Bu, benar tanah ini milik Pak A (penjual)? Sudah berapa lama? Ada masalah nggak?"

Tetangga yang seringkali tahu cerita sebenarnya.

Dengan 3 langkah ini, kalian bisa 99% yakin dengan status tanah yang mau kalian beli. Jangan pernah beli kucing dalam karung.

Terus, gimana cara deteksi 'pinjam nama'?

Biasanya terdeteksi di STEP 3 (Cek Lapangan). Kalian tanya tetangga, "Ini tanahnya Pak S ya?" Tetangga jawab, "Oh bukan, ini tanahnya Pak M, si S itu cuma yang ngurusin." BINGO! Red flag terbesar.

“Tanda lain, Si penjual (yang namanya di sertifikat) kelihatan nggak tahu detail soal tanahnya (sejarahnya, batas-batasnya). Dia kelihatan cuma boneka. Tanda lainnya, tanya yang transaksi tanah tersebut pihak lain atau memang benar si penjual yang namanya tertera di sertifikat,” tambahnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |