Tersangka Korupsi Dana CSR BI Tak Kunjung Ditahan, MAKI Ancam Somasi Pimpinan KPK

6 hours ago 5
Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/1/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Sayangnya hingga saat ini, KPK tidak kunjung menahan kedua tersangka yang telah ditetapkan tersangka itu. Hal tersebut kemudian disesalkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

Maki menyoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum menahan tersangka kasus CSR BI.

MAKI bahkan menegaskan siap melayangkan somasi terhadap pimpinan KPK jika tidak segera menahan tersangka kasus CSR BI.

Kasus tersebut mengenai dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

"Apabila KPK tidak segera melakukan penahanan tersangka kasus korupsi CSR BI, maka kami akan menyomasi KPK dan mengajukan praperadilan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Boyamin menjelaskan langkah menyomasi KPK diupayakan sebab pihaknya menilai KPK sudah memegang cukup alat bukti untuk menahan tersangka kasus tersebut, yakni anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan.

"KPK itu sudah pegang lima alat bukti. Sementara untuk menetapkan dan menahan tersangka itu cukup dua alat bukti," jelasnya.

Sementara itu, KPK pada Selasa (14/10) ini masih memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, mengatakan lembaga antirasuah itu memeriksa sepuluh saksi di Polresta Cirebon.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |