Terpidana Silfester Belum Juga Dieksekusi, Said Didu: Apakah Kejari Jaksel Sudah Pantas DiNepalkan?

2 hours ago 4
Terpidana Silfester dan Said Didu. (INT)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Meski Jaksa Agung St Burhanuddin telah memerintahkan agar Silfester Matutina segera dieksekusi karena telah inkrah sebagai terpidana, hal yang dinantikan publik itu belum juga terealisasi.

Hal itu memantik reaksi sejumlah pihak. Banyak yang menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) sengaja tidak melakukan eksekusi terhadap loyalis Jokowi tersebut.

Pandangan itu salah satunya disampaikan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhamad Said Didu. Dia pun mempertanyakan keseriusan Kejari Jaksel dengan mengungkit peristiwa yang terjadi di Nepal.

"Apakah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak mau melakukan eksekusi terhadap Silfester sudah pantas diNEPALkan?" tanya Said Didu, dikutip dari unggahan akun media sosialnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan salah satu alasan Silfester Matutina tak kunjung ditahan meski sudah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) karena sedang sakit.

Dia menyebutkan bahwa Silfester terakhir kali dikabarkan dirawat di rumah sakit. Meski demikian ia tak menyebut secara spesifik posisi rumah sakit tersebut. Ia hanya menyatakan Komisaris ID FOOD itu masih di Indonesia.

"Yang jelas yang bersangkutan, sampai terakhir kan yang bersangkutan sakit di rumah sakit. Sekarang masih di Indonesia, yang jelas masih di Indonesia," ujarnya dikutip dai CNN Rabu (17/9/2025). (bs-sam/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |