Politisi Gerindra Sewot Perusahaan Tambang di Kolaka Beroperasi Tanpa AMDAL

1 hour ago 1
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras pimpin Kunjungan Kerja Komisi V di Makassar, Sulsel, Rabu (6/12/2023).

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, menyoroti temuan perusahaan tambang di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara yang beroperasi tanpa kelengkapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Iwan menegaskan bahwa pelanggaran tersebut tidak dapat dibiarkan karena berdampak langsung pada keselamatan serta tata kelola lingkungan.

"Kasus mana yang belum memiliki AMDAL lantas sudah beroperasi? Ini kan pertanyaan yang sayang sekali. Saya ingin tahu, prosesnya seperti apa, karena ini sering jadi persoalan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (1/12/2025).

Komisi V juga menyoroti laporan kecelakaan akibat aktivitas crossing kendaraan tambang di jalan nasional.

“Kami dapat berita kecelakaan di jalan, ada yang meninggal karena crossing. Itu persoalan sosial dulu, bukan persoalan kerja negara yang Bapak lakukan tapi tidak sesuai spesifikasi jalan,” tegasnya.

Ia lantas meminta penjelasan menyeluruh terkait izin crossing yang hingga kini belum tuntas. “Saya yakin Bapak bilang sedang proses. Prosesnya sampai di mana, dan sejak kapan mereka mengurus izin crossing itu?” lanjutnya.

Dirinya menilai terdapat kelalaian dalam pengawasan aktivitas perusahaan.

Selain itu, Andi Iwan juga mempertanyakan kelengkapan fasilitas operasional perusahaan. “Kita tidak mau, dari hulu ke hilir, perusahaan tidak memenuhi syarat. Kenapa Bapak tidak bikin simulator sendiri? Modalnya apa? Kepemilikan lahan saja? Lantas IUP doang?” sindirnya.

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan ingin memastikan sektor tambang berjalan sesuai ketentuan. “Kami ingin melihat bagaimana infrastruktur di Kolaka dapat terjaga dan terbangun dengan baik. Perusahaan-perusahaan besar harus tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |