Bandara Khusus PT IMIP
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Status khusus Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah ternyata sudah dicabut. Ditetapkan Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, pada 13 Oktober 2025.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Pernerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri.
“Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan atau ke Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” penggalan regulasi tersebut, dikutip Sabtu (29/11/2025).
Di KM 28 Tahun 2025 tersebut, ditetapkan tiga bandar udara khusus yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara.
Di antaranya Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau; Bandar Udara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara; dan Bandar Udara Khusus IMIP, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Sementara itu, dalam kepmen terbaru, Kemenhub hanya menetapkan Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau sebagai bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara.
Adapun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya telah menegaskan bahwa Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Bahodopi, Morowali, adalah bandara resmi yang terdaftar di pemerintah, menanggapi polemik publik soal dugaan operasi tanpa otoritas negara.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































