Soal Polemik PBB, Pemprov Sulsel Ingatkan Semangat Otonomi Daerah

1 week ago 12
Sekertaris Provinsi Sulsel (Sekprov), Jufri Rahman

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) bicara terkait polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PPB P2).

Pemprov Sulsel memberikan imbauan kepada pemerintah kabupaten dan kota agar tidak memberlakukan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Imbauan diberikan untuk daerah yang berpotensi menimbulkan kegaduhan. Imbauan ini merujuk pada surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Imbauan ini disampaikan langsung Sekertaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman.
“Sudah ada edaran Mendagri terkait PBB. Kalau memberatkan dan membuat kegaduhan, hentikan,” kata Jufri Rahman.

Jufri mengungkapkan, sejumlah daerah menerapkan kenaikan PBB yang dinilai cukup drastis dengan alasan penyesuaian harga tanah.

Ia memberikan contoh beberapa daerah di Jawa seperti Jombang kenaikan mencapai 400–600 persen

"Kalau di kota kenaikan 300–400 persen mungkin masih masuk akal karena harga tanah tinggi. Tapi kalau tiba-tiba diberlakukan di semua wilayah, jelas terasa memberatkan,” sebutnya.

Sekprov Sulsel itu memberikan peringatan ke bupati dan wali kota agar lebih cermat mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) alternatif, tanpa mengandalkan kenaikan PBB.

Apalagi ini menurutnya sesuatu yang penting untuk memperkuat fiskal daerah, apalagi alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari Kementerian Keuangan pada 2026 akan dipangkas dari Rp900 triliun menjadi Rp600 triliun.

“Meskipun fiskal Sulsel relatif kuat, pemotongan TKD tetap akan berpengaruh. Lebih berat lagi bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah,” jelasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |