Setelah Rekening Bank, PPATK Pertimbangkan Blokir e-Wallet Nganggur

3 weeks ago 10
Ilustrasi pinjaman online (Foto: Shutterstock)

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mempertimbangkan untuk blokir e-wallet atau dompet elektronik yang nganggur. Setelah sebelumnya kebijakan demikian diterapkan untuk rekening bank.

E-wallet tiidak hanya untuk untuk melakukan sejumlah jenis pembayaran, tapi juga bisa untuk menyimpan uang. Beberapa contoh e-wallet yang umum digunakan di Indonesia yakni GO-PAY, Dana, OVO, dan ShopeePay.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengungkapkan bahwa pihaknya mempertimbangkan risiko pemblokiran e-wallet terlebih dahulu.

"Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarang kripto kan juga bisa diperjualbelikan," kata Danang kepada jurnalis d Kantor PPATK, Rabu (6/8/2025).

Soal waktu realisasinya, Danang belum bisa memastikan. Ia menyebut pihaknya masih fokus pada rekening bank.

"Nanti kita fokus dulu di rekening ini," terangnya.

Sebelumnya, perlu diketahui pemblokiran rekening bank berdasarkan regulasi perbankan nasional serta amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

PPATK menyatakan bahwa langkah pemblokiran ini merupakan penghentian sementara transaksi untuk rekening yang terindikasi tidak digunakan secara aktif. Atau dianggap rekening dormant.

“PPATK melakukan penghentian sementara berdasarkan peraturan yang berlaku untuk melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan,” tulis akun resmi @ppatk_indonesia.

Dilansir dari akun Instagram resmi PPATK @ppatk_indonesia, nasabah yang ingin kembali mengakses rekening-nya dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir secara daring melalui tautan: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |