Senada dengan JK, Netizen Aceh Ungkap Koleksi Peta Museum Belanda Soal 4 Pulau, Ada dalam Undang-undang

12 hours ago 7
Jusuf Kalla

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kisruh empat pulau milik Aceh yang akan dijadikan milik Sumatera Utara melalui keputusan Mendagri kini semakin ramai disorot.

Tampak di media sosial akun bercentang biru @Aceh mengungkap memposting peta Aceh tahun 1927 M dan 1928 M dari koleksi museum Belanda.

Terlihat kawasan Aceh sampai perbatasan Keresidenan Tapanuli. 4 Pulau Singkil yang hari ini direbut adalah milik Aceh; Demikian juga terdapat batas Aceh sampai melewati besitang ke Tanjung Pura.

"Seluruh kawasan ini harus dikembalikan 4 pulau di Singkil, Pulau Kampai, Pulau sembilan besitang sampai Tanjung Pura adalah Milik Aceh sesuai Instruksi Gubernur Jenderal Belanda saat Itu," tulis akun tersebut.

Jadi Wilayah Aceh kemudian membentang luas. terbukti pada tahun 1947 sampai 1952 Wilayah Aceh dikenal dengan Rais Ad Daulah Atau Gubernur Jenderal Militer Aceh Langkat dan Tanah Karo membentang dari Tanjung Pura Sampai Pelabuhan Barus.

"Banyak Data Aceh di Belanda jika di bawa masalah perbatasan 4 Pulau Aceh dll dengan Mediator Internasional; Aceh akan menang, Sumut harus balikkan semua tanah endatu kami kembali. Aceh adalah pusat perlawanan terhadap penjajahan asing yang berujung lahirnya negara bernama Indonesia," tutup akun tersebut dikutip Sabtu (14/6/2025).

Sebelumnye, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) buka suara polemik perebutan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil antara Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh. Menurutnya, keempat pulau itu secara historis masuk dalam wilayah administrasi Aceh berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1956, yang mengatur pemisahan Aceh dari wilayah Sumut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |