PPATK Blokir 140 Ribu Rekening Nganggur, Ini yang Harus Dilakukan Nasabah

20 hours ago 3
Ilustrasi -- Nasabah sedang transaksi keuangan di bank. Ilustrasi/Foto: dok BRI

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi menghentikan sementara transaksi atau pemblokiran rekening dormant atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.

PPATK Mengklaim, langkah itu diambil untuk menjaga kepentingan pemilik sah rekening di perbankan serta integritas sistem keuangan nasional. Selain itu, PPATK menyebut data rekening yang diblokir juga diperoleh berdasarkan laporan dari perbankan.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah dalam keterangannya menyebut, pemblokiran yang dilakukan PPATK bukan tanpa alasan. PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan.

Rekening itu digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya.

PPATK menemukan sebanyak 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp428, 612 juta. Rekening itu tanpa ada pembaruan data nasabah.

"Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum," jelasnya.

Terkait langkah ini, PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |