
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menepis kabar kenaikan gaji anggota DPR hingga Rp100 juta per bulan. Menurutnya, aturan kenaikan gaji dan tunjangan anggota legislatif masih mengacu pada aturan lama yakni Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Sementara gaji pokok masih berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, yaitu sebesar Rp 4,2 juta per bulan.
“Salah itu kalau gaji Rp 100 juta. Cek aja ke Kemenkeu,” ujar Indra di Gedung DPR RI, dikutip pada Senin (25/8/2025).
Namun demikian ia tak menampik kabar adanya perubahan terkait fasilitas rumah jabatan. Untuk diketahui, seluruh rumah jabatan anggota DPR di Kalibata dan Ulujami telah diserahkan kembali kepada pemerintah, sehingga kini anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas tersebut.
“Iya betul,” kata dia.
Leboh lanjut Indra menggarisbawahi bahwa tunjangan tersebut berdiri sendiri dan tidak bisa disamakan dengan gaji pokok anggota DPR.
“Iya di luar tunjangan perumahan itu nggak sampai setengahnya,” tegasnya.
Hal senada juga ditegaskan Ketua DPR RI Puan Maharani bahwa tidak ada kenaikan gaji bagi anggota DPR RI.
“Yang saya bisa sampaikan sebagai pimpinan DPR saat ini tidak ada kenaikan gaji,” ujar Puan dalam konferensi pers usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Sebagai gantinya, jelas Puan, anggota legislatif diberikan kompensasi terkait kebutuhan tempat tinggal.
"Karena anggota DPR itu kan juga datang dari daerah-daerah. Yang mana cuma itu saja yang ada perubahan, yang lain-lain tidak ada perubahan,” jelasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: