Prada Lucky Namo anggota TNI yang meninggal akibat diduga dianiaya oleh seniornya.ANTARA/Kornelis Kaha
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Saksi kunci, Prada Richard Junimton Bulan, memberikan kesaksian mengejutkan di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (29/10/2025) kemarin.
Dalam persidangan yang menghadirkan 17 terdakwa, Richard mengaku bahwa dirinya juga mengalami penyiksaan bersama almarhum Prada Lucky.
Salah satu pelaku yang disebut dalam kesaksiannya, Letnan Dua (Letda) Made Juni Arta Dana, yang kini juga duduk di kursi terdakwa.
Richard menuturkan, peristiwa kelam itu terjadi pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WITA.
Saat itu, ia dan Prada Lucky dibawa oleh Pratu Imanuel Nimrot Laubora ke ruang staf intel. Di ruangan itu sudah ada Letda Made Juni.
Menurutnya, keduanya dipaksa untuk mengakui perbuatan yang dituduhkan sebagai hubungan sesama jenis (LGBT).
Namun, karena tidak mengaku, keduanya mendapat siksaan bertubi-tubi.
"Saya ditanya berapa kali LGBT, tapi saya terpaksa berbohong supaya tidak dipukuli lagi. Kami dicambuk sekitar lima sampai enam kali. Setelah saya berbohong, mereka baru berhenti,” ujar Richard di hadapan hakim dikutip pada Kamis (30/10/2025).
Tak berhenti di situ, Richard juga mengungkapkan tindakan penyiksaan yang sangat keji.
Ia menceritakan bahwa Made Juni memerintahkan bawahannya untuk mengambil cabai dari dapur.
"Dia perintah, kamu ke dapur ambil cabai, diulek, bawa ke sini, lalu saya disuruh telanjang,” tuturnya.
Richard mengaku dipaksa menurunkan celana hingga lutut, lalu rekannya sesama prajurit, Prada Egianus Kei, diperintahkan untuk mengoleskan cabai ke area sensitifnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































