RUU ASN, Muncul Wacana Peralihan Status PPPK Jadi PNS, Benarkah?

8 hours ago 5
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Meski revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) telah masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2025, namun pembahasannya terindikasi bakal ditunda atau tidak dilakukan tahun ini.

"RUU ASN memang masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025 ini. Namun, dengan sisa waktu dua bulan di tahun 2025 ini, di atas kertas pembahasan RUU ASN tidak dimungkinkan dilakukan pada tahun 2025 ini," kata Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Saat ini, Komisi II DPR masih menunggu pendalaman dari Badan Keahlian DPR (BKD) terkait draf RUU ASN. Khozin menekankan dua hal penting yang menjadi fokus dalam pembahasan revisi UU ASN, yakni pendalaman materi dan 'meaningful participation'.

Khozin lantas menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pembentukan lembaga independen yang mengawasi sistem merit dengan batasan waktu dua tahun sejak putusan diucapkan.

Ia mengatakan, DPR siap menindaklanjuti putusan MK terkait pembentukan lembaga pengawas independen ASN.

Menurut Khozin, putusan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem merit, menjaga netralitas ASN, dan memberikan perlindungan terhadap aparatur dari potensi politisasi birokrasi.

"Karena itu, putusan MK ini menjadi bagian penting dalam perumusan pembahasan perubahan UU ASN kelak," tuturnya.

Khozin tak menampik adanya wacana soal peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hanya saja, Komisi II belum membahas secara formal terkait hal tersebut dalam revisi UU ASN.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |