Rumah Hakim yang Minta Bobby Nasution Dihadirkan ke Persidangan Terbakar, Yusuf Dumdum: Ngeri Sekali Mainnya

3 hours ago 1
Kebakaran yang menimpa rumah hakim. (INT)

FAJAR.CO.ID, MEDAN -- Sebuah rumah yang terletak di Kompleks Taman Harapan Indah, Lingkungan XIII, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan terbakar pada Selasa, 4 November 2025.

Rumah tersebut diketahui adalah milik hakim Khamozaro Waruwu. Seorang hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, yang menyidangkan perkara korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara.

Menanggapi kabar tersebut, pegiat media sosial, Yusuf Dumdum, mengomentari kabar tersebut dengan kritikan tajam. Pasalnya, peristiwa kebakaran tersebut terjadi saat sidang tipikor yang ditangani sang hakim masih berlangsung.

"Baru minta dihadirkan di persidangan, rumah hakim pun terbakar. Ngeri sekali mainnya," tulis Yusuf Dumdum, dikutip dari akun media sosialnya, Rabu (5/11/2025).

Sementara itu, Kepala Polisi Sektor Sunggal Komisaris Polisi Bambang Gunanti Hutabarat membenarkan bahwa rumah yang terbakar tersebut dihuni hakim Khamozaro Waruwu."

Benar rumah yang terbakar dengan alamat Komplek Taman Harapan Indah, dihuni hakim Khamozaro Waruwu. Bagian rumah yang terbakar adalah ruangan kerja. Terbakar sekitar tengah hari tadi," ujar Bambang Hutabarat dilansir dari Tempo, Rabu, 5 November 2025.

Polisi sedang menyelidiki penyebab kebakaran dan sumber api. Namun hingga malam ini, kata Bambang, polisi belum bisa menarik kesimpulan penyebab kebakaran termasuk kerugian harta benda hakim Waruwu.

Koordinator Pusat Pengendali Operasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Ahmad Untung Lubis, mengonfirmasi kejadian tersebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |