Roy Suryo Cs Terancam Pasal Berat, Jokowi: Bukan Balas Dendam, Tetapi …

9 hours ago 5
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan wejangan ke jajaran pengurus DPP PSI

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara menanggapi keputusan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tuduhan fitnah ijazah palsu.

Rivai menyebut Jokowi menanggapinya dengan santai. Bahwa keputusan penahanan sepenuhnya wewenang penyidik.

Selain Jokowi juga meluruskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bukan berlandaskan balas dendam, melainkan untuk memulihkan reputasinya yang sudah dirusak oleh tuduhan fitnah tersebut hingga dirinya menuai sorotan internasional.

"Fitnah soal ijazah ini sudah tiga tahun bergulir dan semakin menjadi bahan olok-olokan di media sosial, bahkan sampai ke luar negeri karena sifatnya yang borderless," kata Rivai dikutip pada Kamis (20/11).

Sebelumnya, Jokowi telah menegaskan hanya akan menunjukkan dokumen ijazah aslinya ke pihak yang berwenang.

Menurut mantan wali kota Solo itu, publik tidak berwenang untuk mengatur dirinya agar menunjukkan ijazah asli S1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Ia juga menggarisbawahi tidak memiliki kewajiban untuk menunjukkan ijazah asli kepada pihak-pihak yang tidak berwenang secara hukum.

"Beliau-beliau ini meminta untuk saya bisa menunjukkan ijazah asli. Saya sampaikan bahwa tidak ada kewajiban dari saya menunjukkan ke mereka," tegas Jokowi usai pertemuan dengan perwakilan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang menyambangi kediamannya di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Relationship |